Link Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024


Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta Dibuka 10 Juni 2024

Bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP di DKI Jakarta, tahun ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dimulai pada 10 Juni 2024 melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring, dan ada beberapa tahapan serta jalur yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik dan orang tua.

PPDB SMP DKI Jakarta tahun ini menawarkan dua tahapan pendaftaran dengan sembilan jalur penerimaan. Jalur-jalur tersebut meliputi prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua.

Untuk memastikan kelancaran proses PPDB, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada tanggal 7 Mei 2024. Keputusan ini mencakup panduan dan alur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta tahun ini.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Setiap jalur PPDB memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, jadi penting bagi calon peserta didik dan orang tua atau wali untuk memperhatikan dan memahami persyaratan masing-masing jalur. Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran untuk beberapa jalur utama:

  1. Jalur Prestasi Akademik:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • Memiliki nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi mulai dari kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
  • CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau organisasi resmi.
  1. Jalur Zonasi:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK saat pendaftaran.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, berlaku dari tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
  • Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berlaku dari tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait perpindahan tugas bermaterai cukup.
  • Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah untuk perpindahan anak guru.
  • Surat penempatan tugas dari instansi yang mempekerjakan untuk perpindahan tenaga kependidikan.
  1. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan atau pihak berkompeten yang menyatakan CPDB sebagai anak berkebutuhan khusus.
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.
  • Usia peserta paling tinggi 18 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
  1. Jalur Prestasi Non-Akademik:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • Orang tua/wali telah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari instansi berwenang.
  • Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang.
  • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
  • Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.
  1. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dan bermaterai cukup.
  • Anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
  1. Jalur Afirmasi KJP Plus/Mitra Trans Jakarta/KPJ/PIP:
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan asalkan tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di sekolah negeri atau swasta pada jenjang SMP.
  • CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui beberapa tahapan di laman ppdb.jakarta.go.id. Tahap awal pendaftaran dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga, yang telah dibuka sejak 27 Mei 2024. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024:


  1. Pengajuan Akun:
  • Kunjungi laman ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih “Ajukan Akun” pada jenjang SMP.
  • Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai dengan KK asli.
  • Pilih lokasi sekolah untuk verifikasi pengajuan akun dan KK.
  • Unggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
  • Isi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik, seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk aktivasi.
  • Tunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.
  1. Cek Status Ajuan Akun dan KK:
  • Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih “Cek Status Verifikasi Ajuan Akun” di jenjang SMP.
  1. Aktivasi PIN/Token:
  • Setelah status verifikasi akun disetujui, peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh pada tahap Pengajuan Akun sebelumnya.
  • Kunjungi kembali laman ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih jalur PPDB SMP sesuai keinginan, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukkan Nomor Peserta.
  • Lakukan penggantian PIN/Token dengan password yang diinginkan.
  1. Pemilihan Sekolah Tujuan:
  • Setelah penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung memilih sekolah tujuan atau menunggu beberapa waktu sebelum memilih.
  • Setelah memilih sekolah, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Proses pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 terdiri dari beberapa jalur dan tahapan seleksi. Calon peserta didik dan orang tua harus memperhatikan jadwal dan tahapan seleksi masing-masing jalur untuk menghindari kerugian. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPDB SMP DKI Jakarta 2024:

  1. Jalur Prestasi Akademik:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Zonasi:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 24-26 Juni 2024.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Prestasi Non-Akademik:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes:
  • Input ke dalam sistem: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Jalur Afirmasi KJP Plus/Mitra Trans Jakarta/KPJ/PIP:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 19-21 Juni 2024.
  • Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 22 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. Tahap Kedua:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 1-2 Juli 2024.
  • Pengumuman: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 3 Juli 2024 pukul 08.00 WIB hingga 4 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.
  1. PPDB Bersama:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10-12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB hingga 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Link pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 adalah ppdb.jakarta.go.id. Calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi laman tersebut untuk memulai proses pendaftaran dan mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih. Jadwal dan tahapan seleksi di atas juga perlu diperhatikan dengan cermat untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Selamat mempersiapkan diri untuk PPDB SMP DKI Jakarta 2024, dan semoga calon peserta didik dapat diterima di sekolah pilihan mereka!

Disclaimer: The use of videoreddit.edu.vn and the content generated on this website is at your own risk. The platform is not responsible for the use that users may make of the content presented here. Although we make every effort to ensure that the information provided is accurate and appropriate, we do not guarantee the accuracy, completeness or relevance of the content.

The website is not responsible for any loss, damage or harm that may arise from the use of this site, including, but not limited to, direct, indirect, incidental, consequential or punitive damages. Users are responsible for their own actions and compliance with all applicable laws and regulations.

In addition, videoreddit.edu.vn is not responsible for user-generated content or opinions expressed by users. We reserve the right to remove any content that we deem inappropriate, offensive or that violates our policies or applicable laws, without prior notice.

Leave a Comment